INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Junjung Besaoh
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak, dengan keberadaaan radio junjung besaoh sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dakam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program-program pembangunan pemda, maka perlu dibentuk perda tentang lembaga penyiaran daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.