Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Junjung Besaoh

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak, dengan keberadaaan radio junjung besaoh sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dakam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program-program pembangunan pemda, maka perlu dibentuk perda tentang lembaga penyiaran daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

Nomor
5

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Junjung Besaoh

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2014

Berlaku Tanggal
25 Juni 2014

Sumber
LD No.5.2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar