INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif adalah dengan memenuhi kebutuhan dasar akan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi masyarakatnya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di daerah Kabupaten Banjar;
- bahwa dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan Daerah, maka perlu adanya pengaturan terhadap penyediaan perumahan melalui pembangunan rumah susun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.