Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka perlu mengatur kembali kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
8

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi, Dewan Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar

Ditetapkan Tanggal
23 November 2010

Diundangkan Tanggal
23 November 2010

Berlaku Tanggal
23 November 2010

Sumber
LD.2010/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar