INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- DPRD Kab. Bantaeng dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab;
- Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bantaeng dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh kedudukan protokoler, penghasilan dan tunjangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.