Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. DPRD Kab. Bantaeng dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab;
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bantaeng dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh kedudukan protokoler, penghasilan dan tunjangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
3

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2007

Berlaku Tanggal
04 Juni 2007

Sumber
LD.2007/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar