Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
  2. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 183 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bantaeng telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1615/VIII/Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2014

Sumber
LD.2014/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar