INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberi kewenangan pada pemerintah daerah untuk melakukan pungutan terhadap berbagai jenis objek retribusi, maka perlu mengkaji kembali dan menyesuaikan semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum;
- bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan dan memberikan fasilitas jasa umum yang menjadi objek retribusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.