INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemeliharaan hewan kaki empat oleh masyarakat dalam kota Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten Banyuasin dan ibu kota Kecamatan lainnya, perlu dilakukan penertiban dalam rangka menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan serta untuk menjamin kesehatan masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
