Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Penganggaran Terpadu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu disusun perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien melalui penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran;
  2. bahwa dalam perencanaan dan pembangunan perlu disusun sistem perencanaan pembangunan yang meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka Panjang, jangka menengah dan tahunan serta perlu disinergikan dengan tahapan penganggaran dan memperhatikan hasil pengendalian serta evaluasi;
  3. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Pasal 260, Pasal 263, dan Pasal 267 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dibentuk Pemerintah Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
2

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Penganggaran Terpadu

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2021

Berlaku Tanggal
17 Maret 2021

Sumber
LD.2021/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar