Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2000

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Pelayanan Pemakaman dan pengabuan Jenazah adalah merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang pengaturannya merupakan wewenang Daerah Kabupaten;
  2. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum bagi pembinaan -dan pengawasan serta pemungutan retribusi Pelayanan Pemakarnan dan Pengabuan Jenazah diatas tanah makam atau tempat pengabuan milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah ten-tang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
7

Tahun
2000

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2000

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2000

Berlaku Tanggal
01 Januari 2000

Sumber
LD.2000/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar