Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pengelolaan Pendidikan dasar, Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat:
ruang lingkup sebagai berikut:
Penyelenggaraan, Peserta Didik, Pendidik dan tenaga Pendidik, Kurikulum, Lulusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Perizinan Pendidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2017

Berlaku Tanggal
29 Mei 2017

Sumber
LD 2017 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar