INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dan dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar tradisional yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Batang Hari, maka perlu diatur tata tertib pemakaian dan pengusaha pasar;
- Peraturan Daerah tentang retribusi pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam perda Nomor 26 Tahun 2002 dan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang pemakaian dan pengusahaan pasar sungai rengas tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini setelah perlu diganti;
- Berdasarkan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Derah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturah daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.