INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sitem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan perlu mengatur tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Batang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.