Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
  2. bahwa untuk menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Selatan;
  3. bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bengkulu Selatan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
09 November 2016

Diundangkan Tanggal
09 November 2016

Berlaku Tanggal
09 November 2016

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar