Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Jemaah Haji

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, perlu dilakukan pengaturan mengenai transportasi jamaah haji. sebagai pelaksana dari Pasal 16 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 maka dapat dibentuk panitia penyelenggara ibadah haji dibantu oleh petugas haji daerah yang menyertai jamaah haji selama pelaksanaan ibadah haji agar pelayanan jemaah haji dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Nomor
15

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pelayanan Jemaah Haji

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2013

Berlaku Tanggal
30 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.15, TLD NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar