Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan dan estetika lingkungan, serta harus dapat memberikan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi;
  2. Berdasarkan Pasal 110 huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomikasi merupakan salah-satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Buton

Nomor
8

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2013/No.64 , LL 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar