INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keberadaan minuman keras sangat meresahkan kehidupan sosial masyarakat dan membahayakan kesehatan bagi pemakainya, serta bertentangan dengan visi Kabupaten Cianjur lebih sejahtera dan berakhlakuk karimah, sehingga perlu dilakukan pengawsan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.