Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Panas Bumi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membuat peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Panas Bumi;
  2. bahwa Panas Bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan di wilayah Kabupaten Donggala keterdapatannya sangat potensial untuk dikembangkan;
  3. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Panas Bumi serta guna memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pengembangan dalam pengelolaan Panas Bumi, perlu menetapkan PERDA Kab. Donggala tentang pengelolaan Panas Bumi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Pengelolaan Panas Bumi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Donggala

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Panas Bumi

Ditetapkan Tanggal
15 April 2010

Diundangkan Tanggal
15 April 2010

Berlaku Tanggal
15 April 2010

Sumber
LD.2010/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar