INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Panas Bumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membuat peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Panas Bumi;
- bahwa Panas Bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan di wilayah Kabupaten Donggala keterdapatannya sangat potensial untuk dikembangkan;
- bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Panas Bumi serta guna memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pengembangan dalam pengelolaan Panas Bumi, perlu menetapkan PERDA Kab. Donggala tentang pengelolaan Panas Bumi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Pengelolaan Panas Bumi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.