Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No.9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 39 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2014
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2018
  13. Peraturan Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 60 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai:
penyertaan modal daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui rekening pengeluaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Empat Lawang Sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah). Dengan menetapkan kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Empat Lawang selaku Bendahara Umum Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Nomor
61 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
LD.2018/NO.61

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 61 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar