Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota;
  2. bahwa dalam rangka pelayanan Penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud huruf a, pemerintah daerah dapat memungut retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gresik

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 31-9/2015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar