Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahana Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
  2. bahwa dengan telah tidak dipungutnya biaya pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
9

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahana Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
26 September 2014

Berlaku Tanggal
26 September 2014

Sumber
BD.2014/NO.9

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012

Download Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar