Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor: 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah terjadi perubahan bentuk dari Pajak Potong Hewan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor: 2 Tahun 1993 tentang Pajak Rumah Potong Hewan, Usaha Pemotongan Hewan dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, perlu disesuaikan dan disempumakan;
  3. bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indramayu

Nomor
11

Tahun
1998

Tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 1998

Diundangkan Tanggal
27 Maret 1998

Berlaku Tanggal
27 Maret 1998

Sumber
LD. 1998/No. 3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 4 Tahun 1993

Download Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar