INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor: 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah terjadi perubahan bentuk dari Pajak Potong Hewan menjadi Retribusi Rumah Potong Hewan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor: 2 Tahun 1993 tentang Pajak Rumah Potong Hewan, Usaha Pemotongan Hewan dan Penjualan Daging Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu, perlu disesuaikan dan disempumakan;
- bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 4 Tahun 1993
Download Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.