Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40 / KEP / M.PAN / 4 / 2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Pertama dan Sekolah Menengah Umum sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 53 / KEP / M.PAN / 6 / 2003 Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, perlu ditetapkan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Jeneponto dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jeneponto

Nomor
13

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2006

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2006

Berlaku Tanggal
20 Juni 2006

Sumber
LD.2006/NO.161

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar