INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40 / KEP / M.PAN / 4 / 2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Pertama dan Sekolah Menengah Umum sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 53 / KEP / M.PAN / 6 / 2003 Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, perlu ditetapkan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Jeneponto dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.