INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menciptakan kesejahteraan pedagang kaki lima dan mewujudkan kota yang bersih dan mewujudkan kota yang tertib, bersih, sehat dan indah, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penataan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- UUD 1945 Psl 18 (6),
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No 6 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian:
Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pedagang Kaki Lima, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pembinaan PKL, Jalan Umum, Lokasi PKL, Lokasi Binaan, Tanda Daftar Usaha, Tempat Umum, dan Trotoar;
Ruang Lingkup dan Tujuan;
Lembaga Pelaksana;
Penataan PKL;
Pemberdayaan PKL;
Pembinaan PKL;
Hak, Kewajiban dan Larangan PKL;
Sanksi Administratif, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.