INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Kebumen diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- bahwa tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- bahwa beberapa peraturan daerah Kabupaten Kebumen yang mengatur mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peratruan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup dan Tujuan;
Tertib Kesehatan;
Tertib Usaha dan Usaha Tertentu;
Tertib Lalu Lintas Jalan dan Fasilitas Umum;
Tertib Lingkungan;
tertib Sosial;
Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.