Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan pasal g7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 132 Ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum bahwa disetiap desa dapat didirikan Badan Usaha Milik Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  2. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2014

memberikan arah pengaturan terhadap penataan BUM Desa meliputi (a) Pendirian BUM Desa, (b) Pengelolaan BUM Desa, (c) Permodalan BUM Desa, (d) Pengembangan Kegiatan Usaha BUM Desa, (e) Jenis Usaha BUM Desa;
(f) Kerjasama Dengan Pihak Ketiga;
(g) Pembubaran BUM Desa;
(h) Laporan Pertanggung Jawaban BUM Desa;
(i) Pembinaan dan Pengawasan, (i) Pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2017

Berlaku Tanggal
22 Maret 2017

Sumber
LD No 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar