Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dan RKPD TA 2010 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
1

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2010

Berlaku Tanggal
24 Februari 2010

Sumber
LD.2010/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar