Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pembentukan ,organisasi dan Tata Usaha Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk penye!enggaraan pemerintahan daerah, Bupati perlu dibantu oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
  2. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi, sehingga luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Kerinci menjadi berkurang sehingga mengurangi nilai skor untuk penetapan besaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Kerinci, maka Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci, Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3, 4 dan 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
11

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pembentukan ,organisasi dan Tata Usaha Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci

Ditetapkan Tanggal
09 November 2009

Diundangkan Tanggal
12 November 2009

Berlaku Tanggal
12 November 2009

Sumber
LD.2009

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar