Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 09 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 09 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan hak masyarakat sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa Kependudukan;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan bagi masyarakat mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20l3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 20l3 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Nomor
9

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 09 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar