INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0275/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum Daerah, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Kepala Daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Perda dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.