Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Koperasi merupakan bentuk ideal dalam menciptakan perekonomian bagi rakyat kecil untuk memperoleh kesejahteraan melalui kebersamaan dan kekeluargaan. Koperasi merupakan tatanan sosial masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan melalui jalan demokrasi partisipatif yang memberikan manfaat barang/jasa, produksi dan pemasaran bagi masyarakat. Keberhasilan suatu koperasi memerlukan waktu yang panjang, konsistensi, dan dedikasi penuh anggotanya dan dikelola secara transparan dengan pendidikan sebagai pilar utamanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Huruf Q tentang Pembagian urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diserahkan urusan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya berada dalam wilayah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
15

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/No.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar