Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Kotawaringin Timur, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Nomor
10

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2016

Berlaku Tanggal
08 Desember 2016

Sumber
LD.2016/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar