INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- – bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan optimalisasi kinerja, efektifitas dan efisiensi kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara menyeluruh dan terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan pendidikan yang bermutu;
- – bahwa untuk maksud pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 19 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.