INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi maka masyarakat harus berdomisili paling kurang satu tahun sebelum mendaftar bagi calon kepala desa, maka untuk mengujudkan kelancaran pencalonan, pemilihan, pengangkatan Kepala Desa maka perlu diubah peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.