Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014, yang telah membatalkan penjelasan pasal 124 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang terkait dengan tata cara penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi paling tinggi sebesae 2% dari nilai jual obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan manara telekomunikasi, maka perlu diatur formulasi / rumus penghitungan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu, beberapa komponen retribusi golongan jasa umum, seperti pelayanan kesehatan, pelayanan tera dan tera ulang belum seluruhnya terakomodir dalam peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi golongan jasa umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar