Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemungutan retribusi jasa umum, Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi jasa umum di Kabupaten Magelang perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Magelang

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2012

Berlaku Tanggal
14 Februari 2012

Sumber
LD.2012/NOMOR.3

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Magelang
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar

Download Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar