Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara atas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2015, maka perlu membentuk Peraturan Daerah. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malinau

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Malinau

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar