Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hiburan sebagai ciri pertumbuhan kota, maka hiburan perlu diarahkan sebagai salah satu potensi penting untuk mendukung pembangunan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, daerah otonom Kabupaten Mamuju berwenang mengenakan pungutan pajak kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan perubahannya, maka seluruh Perda Kabupaten Mamuju mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang baru tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
13

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
10 Desember 2010

Berlaku Tanggal
10 Desember 2010

Sumber
LD.2010/No.26, TLD/No.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar