INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan-jalan tertentu dalam Kabupaten Mamuju, dan untuk memungkinkan penyediaan jasa pelayanan parkir dengan tingkat kualitas pelayanan yang lebih baik, maka perlu dipungut retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.