INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tempat-tempat Khusus Parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan pantas diterima sebagai imbalan pelayanan jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada wajib Retribusi Tempat Khusus Parkir
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
