INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Nduga, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nduga tentang Retribusi Jasa Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.