Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Manggarai, maka perlu memberikan insentif kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
  2. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Manggarai

Nomor
11

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
26 September 2011

Diundangkan Tanggal
26 September 2011

Berlaku Tanggal
26 September 2011

Sumber
LD. 2011/ No. 11

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar