INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Manggarai, maka perlu memberikan insentif kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
- bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Download Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.