INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.