INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penetapan Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (3) Perda No.19 Tahun 2008, maka perlu pengaturan tentang penetapan biaya pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang dibebankan pada APBD Kabupaten Ogan Ilir.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.