Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal I angka 2 dan angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dihapus;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2017

Berlaku Tanggal
30 Mei 2017

Sumber
LD. 2017/No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar