Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemberdayaan pasar tradisional merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing ekonomi kerakyatan dalam membangun perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat;
  2. bahwa pasar tradisional perlu dilakukan penataan, pembinaan, pemberdayaan dan perlindungan di tengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga dapat berkembang secara serasi di tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern;
  3. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, diperlukan usaha penataan dan pembinaan agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan dan saling memperkuat dengan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pemalang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
4

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2013

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2013

Berlaku Tanggal
28 Juni 2013

Sumber
LD.2013/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar