INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kemampuan prakarsa dan swadaya masyarakat kota untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan kota dam menjalin hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan pemerintah daerah, dipandang perlu membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Daerah sebagai Lembaga yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
