INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Bangunan Bercirikan Ornamen Khas Daerah Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga, diberdayakan, dilestarikan dan dikembangkan, sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karenanya bangunan gedung dipandang perlu untuk berarsitektur Daerah agar kebudayaan Daerah tetap lestari dan sebagai identitas daerah Kalimantan Tengah yang merupakan salah satu aspek penunjang pembangunan daerah;
- bahwa maraknya bangunan gedung yang modern disetiap sudut kota menyebabkan hilangnya identitas budaya daerah pada kawasan perkotaan sehingga dipandang perlu adanya pengaturan mengenai Pengaturan Bangunan Bercirikan Ornamen Daerah Kalimantan Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau pada bangunan gedung yang seimbang, serasi, dan selaras terhadap nilai-nilai sosial budaya Daerah Kalimantan Tengah;
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta memperhatikan Pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan Bangunan Bercirikan Ornamen Daerah Kalimantan Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.