Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kabupaten Pulau Morotai merupakan daerah pemekaran baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. potensi daerah harus dikelolah secara baik termasuk potensi air tanah sehingga pemanfaatan atau pengambilannya secara terukur dan dapat menunjang penerimaan pendapatan asli daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Bawah Tanah adalah merupakan pajak Kabupaten/Kota sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Pajak Air Tanah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011

Berlaku Tanggal
28 Desember 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar