Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dunia usaha dan perusahaan, sebagai sebuah entitas bisnis mempunyai tanggung jawab untuk berperan serta dalam membangun dan meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
  2. bahwa kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masih menjadi bagian dari masalah utama bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Purbalingga;
  3. bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaiatan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
28

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2012

Berlaku Tanggal
26 Desember 2012

Sumber
LD.2012/No.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar