INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dunia usaha dan perusahaan, sebagai sebuah entitas bisnis mempunyai tanggung jawab untuk berperan serta dalam membangun dan meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
- bahwa kualitas kehidupan dan kesejahteraan sosial masih menjadi bagian dari masalah utama bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Purbalingga;
- bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaiatan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.