Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat pengambilan air tanah dengan tujuan agar keberadaan air tanah sebagai sumber daya air tetap mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
  2. bahwa hak atas air tanah adalah hak guna air yang pengelolaannya didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Bupati menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah Kabupaten dengan mengacu pada kebijakan teknis pengelolaan air tanah Propinsi Jawa Tengah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2012

Berlaku Tanggal
01 Februari 2012

Sumber
LD.2012/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar